Selasa, 24 Mei 2016

Pro Kontra Soeharto Pahlawan Nasional




ILC tadi malam menyisakan pertanyaan lanjutan bahwa layakkah Presiden Soeharto menjadi pahlawan, kemudian bagaimana menurut anda sobat? ..

Penilaian kembali kepada pribadi masing-masing.

Senin, 23 Mei 2016

CARA MEMASANG ALAT PENGHITUNG PENGUNJUNG PADA BLOG

CARA MEMASANG ALAT PENGHITUNG PENGUNJUNG PADA BLOG

Cara memasang alat penghitung pengunjung pada blog
Selamat pagiiii, blogger indonesia, pada kesempatan kali ini saya ingin berbagi mengenai alat penghitung pengunjung  pada sebuah blog/web.
Parameter  untuk mengetahu seberapa populer blog/web anda adalah dengan mengetahui berapa banyak jumlah pengunjung blog/web anda.
Cara nya  adalah dengan memasang alat yang bisa menghitung secara otomatis setiap kali pengunjung masuk ke dalam blog/web anda.
Ini adalah cara jadul blogger, tapi ini dapat meningkatkan traffik blog/web anda. Anda bisa

mendapatkan alatnya secara Cuma-Cuma dengan mengikuti cara berikut :
Klik disini SINI
Setelah itu pilih model counter yang anda inginkan dari berbagi model yang tersedia
Kemudian isilah form yang di minta berkaitan dengan data alamat blog/web dan email anda.
Jika sudah klik tombol Generate free hit counter Html code.
Selanjutnya akan muncul  kode alat penghitung yang anda pilih,copy dan paste kode tersebut ke
dalam halaman blog/web anda.
Selamat mencoba. semoga tutorial yang singkat ini bermanfaat.

Apakah anda Ingin dibacakan Buku kesayangan anda (Audiobook)


Apakah Jika anda Ingin dibacakan Buku kesayangan anda, silahkan pesan kepada kami.
Sekarang anda dapat menikmati buku anda dalam format MP3, jika dahulu membaca adalah pekerjaan yang sulit maka dengan adanya layanan audiobook maka hal tersebut dipastikan tidak akan ada lagi.






Sebutkan judul (genre) buku, tahun terbit dan pengarangnya

Kami akan bacakan buku anda sampai selesai,
Membaca buku tidak lagi harus monoton dan membosankan, bisa sambil jalan-jalan dan bekerja pun bisa..

WA. 0812 80450 624 - Bapak Andriansyah

Harga akan kami infokan setelah pemesanan pertama anda.


Judul yang tersedia

Audiobook Pride and Prejudice (Indonesia) Bab 1 

Audiobook Pride and Prejudice (Indonesia) Bab 2 

Audiobook Pride and Prejudice (Indonesia) Bab 3 

Audiobook Pride and Prejudice (Indonesia) Bab 4 

Audiobook Pride and Prejudice (Indonesia) Bab 5 

Sherlock Holmes; Penelusuran Benang Merah Bab I
Sherlock Holmes; Penelusuran Benang Merah Bab II
Sherlock Holmes; Penelusuran Benang Merah Bab III
Sherlock Holmes; Penelusuran Benang Merah Bab IV


Audiobook Pride and Prejudice bab 6
Audiobook Pride and Prejudice bab 7

Audiobook Sherlock Holmes Penelusuran Benang Merah Bab V
Audiobook Sherlock Holmes Penelusuran Benang Merah Bab VI

Audiobook sherlock holmes penelusuran benang merah bab VII
Audiobook Pride and Prejudice Bahasa Indonesia Bab 8
Audiobook Pride and Prejudice Bahasa Indonesia Bab 9

Audiobook Terdahsyat Gratis : Secret To Be Rich -Tung Desem Waringin 


Movie Player 1.7.40 For Android

MX Player 1.7.40 For Android




Monggo di sruput...

http://www.apkmirror.com/apk/j2-interactive/mx-player/mx-player-1-7-40-release/mx-player-1-7-40-2-android-apk-download/







Minggu, 22 Mei 2016

Cara Membuat Audiobook

 Cara Membuat Audiobook

 Berikut adalah cara singkat yang saya tempuh dalam pembuatan audiobook. Diharapkan dengan mengetahui cara pembuatan audiobook ini, Anda dapat tertarik untuk membuat audiobook versi Anda sendiri. Menurut saya membuat audiobook ada tiga langkah utama, yaitu: (1) langkah “brainstorming” (2) langkah perekaman suara (3)langkah pengeditan.
(1)Brainstorming Pada langkah pertama ini, kita harus menentukan materi yang akan kita sajikan kepada pendengar. Hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu bentuk audiobook dan isi dari audiobookmu. Tentukan bentuk audiobookmu, apakah itu bentuk penyajian teori atau cerita. Lalu buatlah naskah yang meluputi seluruh audiobook. Naskah dapat dibagi lagi menjadi: pembukaan, isi, dan penutup. Tetapi di dalam isi dapat juga dibagi menjadi sub-sub bab yang ada jika audiobook Anda dalam bentuk penyajian teori atau bab-bab yang ada jika audiobook Anda dalam bentuk cerita. Usahakan naskah dapat hidup jika dibacakan oleh pengisi suara dan interaktif sehingga audiobook Anda tidak akan membosankan untuk disimak. Setelah semua naskah dibuat, jangan lupa tentukan siapa yangakan menjadi pengisi suaranya.
(2)Langkah Perekaman Suara Proses rekaman dapat dilakukan dengan banyak media perekam. Anda dapat masuk ke dapur rekaman, atau menggunakan alat perekam yang ada. Banyak sekali alat perekam suara saat ini seperti MP3, MP4, dan MP MP yang lain,hehe, atau menggunakan HP yang sudah dilengkapi dengan fitur perekam suara. Hal-hal yang perlu diperhatikan saat merekam suara yaitu: 1)Fasilitas Fasilitas yang ada mempengaruhi dalam proses perekaman suara maupun strategi-strateginya. Semisal jika kita dapat langsung masuk dapur rekaman, mungkin kita akan sangat ter bantu dengan fasilitas-fasilitas yang disediakan. Tetapi jika bagi pemula maupun Anda yang tidak mempunyai biaya untuk menyewa studio rekanaman, maka Anda dapat menggunakan media perekam sederhana yang sudah saya sebutkan di atas tadi. 2) Perekaman Untuk mendapatkan hasil rekaman yang baik, lakukanlah hal terbaik ketika Anda merekam suara. Perhatikan intonasi, volume suara, jelas tidaknya kata-kata yang terucap. 3) Evaluasi dengarkanlah hasil rekaman Anda tadi, periksalah apakah sudah baik untuk disajikan atau tidak. Hal ini dilakukan untuk menghindari kelalaian maupun kecerobohan seperti materi yang belum terekam, hasil rekaman yang kurang baik, dll.
3.Editing Proses editing adalah proses terakhir. Dimana disini adalah saat kita mengedit suara hasil rekaman, menggabungkannya, memotong bagian yang tidak perlu, dan menjadikan suatu kesatuan audiobook yang utuh. Dalam proses ini Anda dapat menyisipkan suara suara tambahan seperti efek maupun latar belakang suara sehingga audiobook Anda akan menjadi lebih menarik untuk disimak. KESIMPULAN audiobook sangat bermanfaat, bagi para tunanetra audiobook dapat menjadi pilihan untuk mendapatkan isi dari suatu buku. Audiobook juga mudah dibuat, sederhana, tetapi sangat memudahkan kita. Kita dapat menikmati audiobook saat kita mempunyai waktu luang atau sembari melakukan aktifitas kecil maupun pekerjaan lain.

Hukum Pembuatan E-Book dan Audio Book untuk Penyandang Disabilitas

Hukum Pembuatan E-Book dan Audio Book untuk Penyandang Disabilitas
Salam, kami bekerja di sektor nirlaba, khususnya dalam produksi dan penyebaran media untuk masyarakat kurang beruntung, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu media yang ingin kami produksi/gubah adalah buku elektronik (e-book) dan buku suara (audio book). Bagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses ini, khususnya untuk pemanfaatan non komersial? Adakah aturan dan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya? Terima kasih sebelumnya.
Jawaban :
Intisari:
 
 
Pada dasarnya jika buku yang mau diadaptasi menjadi e-book atau audio book adalah milik Pencipta lain, maka Anda harus meminta izin dari Pencipta tersebut.
 
Walaupun demikian, memang ada pengaturan bahwa tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi tidak bersifat komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atauPencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
 
Selain itu fasilitasi akses atas suatu Ciptaan untuk penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan atau keterbatasan dalam membaca, dan/atau pengguna huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
 
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Salam juga. Terima kasih atas pertanyaannya.
 
Terkait pertanyaan Anda, kami menangkap bahwa yang Anda ingin lakukan adalah memproduksi atau mengubah buku menjadi buku elektronik (e-book) dan buku suara (audio book) untuk kegiatan non komersial.
 
Mari kita lihat dulu definisi e-book dan audio bookE-book adalah buku dalam bentuk digital, sedangkan audio book adalah rekaman suara dari pembacaan suatu buku.
 
Sebelum masuk pada pembahasan lebih dalam, kita bisa melihat apa saja Ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC 2014”). Ciptaan yang dilindungi meliputi Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas:
a.    buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya;
b.    ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;
c.    alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.    lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
e.    drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.     karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
g.    karya seni terapan;
h.    karya arsitektur;
i.      peta;
j.     karya seni batik atau seni motif lain;
k.    karya fotografi;
l.      Potret;
m. karya sinematografi;
n.    terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
o.    terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
p.    kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
q.    kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
r.     permainan video; dan
s.    Program Komputer.
 
Melihat pada uraian mengenai apa saja yang termasuk Ciptaan sebagaimana disebut di atas, dapat dilihat bahwa buku merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi, begitupula adaptasi. Dalam bagianPenjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf n UUHC 2014 disebutkan yang dimaksud dengan "adaptasi" adalah mengalihwujudkan suatu Ciptaan menjadi bentuk lain.
 
Oleh karena itu, e-book dan audio book juga merupakan Ciptaan yang dilindungi karena merupakan adaptasi dari ciptaan awal berbentuk buku yang masing-masing memiliki hak cipta sendiri setelah diwujudkan dalam bentuk nyata. Hal ini juga sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (2) UUHC 2014 yang menyatakan: Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n (salah satunya adaptasi – ed.) dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
 
Tak seperti Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (UUHC 2002), UUHC 2014 telah menegaskan pemberian hak eksklusif kepada Pencipta untuk melakukan pengadaptasian atas karya Ciptaannya dan orang lain yang ingin melakukan pengadaptasian atas Ciptaan tersebut harus meminta izin dari Pencipta.
 
Pasal 9 ayat (1) butir d menyatakan: “Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan pengadaptasianpengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan”. Sedangkan Pasal 9 ayat (2) menyebutkan: “Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izinPencipta atau Pemegang Hak Cipta.”
 
Jika Anda adalah Pencipta buku sekaligus e-book dan audio-book maka perlindungan hak cipta terhadap Ciptaan Anda tersebut sama dengan Ciptaan berupa karya tulis lainnya karena hak untuk mengalihwujudkannya melekat pada diri anda sebagai Pencipta. Akan tetapi, jika e-book atau audio book yang dihasilkan merupakan adaptasi dari buku karya Pencipta/Pemegang Hak Cipta lain maka anda wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari Pencipta/Pemegang hak cipta buku tersebut.
 
Ini karena ada dua hak eksklusif yang dimiliki Pencipta terhadap ciptaannya, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi (Pasal 4 UUHC 2014).
 
Lebih jauh lagi mengenai audio book yang merupakan rekaman suara, maka audio book termasuk juga dalam kategori Fonogram. Pasal 1 angka 14 UUHC 2014 menyatakan: Fonogram adalah Fiksasi suara pertunjukan atau suara lainnya, atau representasi suara, yang tidak termasuk bentuk Fiksasi yang tergabung dalam sinematografi atau Ciptaan audiovisual lainnya. Audio book sebagai Fonogram memunculkan hak lain yaitu, Hak Terkait.
 
Hak terkait sebagai hak eksklusif diatur dalam Pasal 20 huruf c UUHC 2014. Ini merupakan hak ekonomi Produser Fonogram. Yang dimaksud dengan Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain(Pasal 1 angka 7 UUHC 2014).
 
Jika Anda melakukan perekaman, maka sebagai Produser Fonogram, Anda memiliki hak ekonomi juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24 angka (2) UUHC 2014, yaitu meliputi hak melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain untuk melakukan:
a.    penggandaan atas Fonogram dengan cara atau bentuk apapun;
b.    pendistribusian atas Fonogram asli atau salinannya;
c.    penyewaan kepada publik atas salinan Fonogram; dan
d.    penyediaan atas Fonogram dengan atau tanpa kabel yang dapat diakses publik.
 
Masa perlindungan untuk hak ekonomi Produser Fonogram ini berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Fonogramnya difiksasi.
 
Terkait dengan pemanfaatan e-book/audio book yang merupakan karya Adaptasi untuk kepentingan non-komersial dan penyandang disabilitas, mengingat karya Adaptasi memiliki hak cipta sendiri terpisah dari Ciptaan aslinya, maka bagian terpenting dalam hal ini adalah memperoleh izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta yang menghasilkan bukunya jika buku yang diubah menjadi e-book/audio book adalah ciptaan orang/pihak lain.
 
Perlu diketahui juga bahwa dalam UUHC 2014 telah juga diatur mengenai Pembatasan Hak Cipta pada Pasal 43 huruf d yang menyatakan bahwa perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi: pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.
 
Kemudian UUHC 2014 juga menyatakan dalam Pasal 44 ayat (2) bahwa fasilitasi akses atas suatu Ciptaan untuk penyandang tuna netra, penyandang kerusakan penglihatan atau keterbatasan dalam membaca, dan/atau pengguna huruf braille, buku audio, atau sarana lainnya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap, kecuali bersifat komersial.
 
Dalam bagian Penjelasan Pasal 44 ayat (2) UUHC 2014 disampaikan bahwa yang dimaksud dengan "fasilitasi akses atas suatu Ciptaan" adalah pemberian fasilitas untuk melakukan penggunaan, pengambilan, penggandaan, pengubahan format, pengumuman, pendistribusian, dan/atau Komunikasi suatu Ciptaan secara seluruh atau sebagian yang substansial. Memang ada sedikit bagian yang kurang dalam bagian penjelasan ini, di mana “pengadaptasian” tidak termasuk di dalamnya melainkan “pengubahan format”. Akan tetapi, di atas segalanya, hal terpenting yang harus digarisbawahi dalam pengalihwujudan suatu Ciptaan untuk keperluan non-komersial, dalam hal ini e-book dan audio book, seperti telah disebutkan di atas tadi adalah memperoleh izin dari Pencipta/Pemegang Hak Cipta buku yang ingin diadaptasi.
 
Demikian jawaban saya, semoga bermanfaat.

Audiobook - trend baru membaca - mendengarkan buku

Audiobook

Audiobook.
Siapa sih, saat ini yang tidak mengenal salah satu bentuk ebook (electronic book -- buku elektronik) ini? Bahkan pengguna komputer paling sederhanapun saya rasa tahu, minimal pernah mendengar. Ada banyak format audiobook di internet, namun saya rasa yang paling terkenal adalah audible (berekstensi aa), mp3m4bwma (format-format ini merupakan format berbayar --proprietary) dan ogg vorbis (format bebas). Setiap format memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Format audible dan m4b misalnya, memiliki kemampuan untuk memasukkan data chapter dari buku tersebut. Format ini juga mendukung pemasukan data lain ke dalam tag-nya, misalkan picture artuntuk tiap-tiap chapter, dsb. Mp3, merupakan format yang paling dikenal pengguna komputer, dari pengguna advance hingga pemula. Pada dasarnya, mp3 tidak memiliki kemampuan untuk ditandai pembagian chapter, namun saat ini sudah ada perangkat lunak yang mampu membuat file mp3 dengan chapter tag. Ogg, yang merupakan kontainer produk opensource, pada dasarnya juga belum memiliki kemampuan untuk chapter tag, namun hal ini tidak membatasi ogg untuk digunakan sebagai audiobook.

Dari sisi player, tiap-tiap format umumnya memiliki pemutar khusus yang dikeluarkan oleh pihak pembuat format, walau kita tidak diharuskan menggunakan pemutar tersebut. Audible misalnya, memiliki audible playeryang dapat diunduh secara gratis di situs resmi audible. Mp3 sudah tidak perlu ditanya lagi, hampir semua perangkat lunak pemutar suara dapat memutar format ini, baik secara out of the box, maupun dengan plugin atau codectambahan. Ogg, walaupun terbilang kurang populer di Indonesia, juga sudah banyak didukung player audio. Begitu juga m4b, walau apple memiliki pemutar suara yang powerfull berupa itunes. Dengan itunes, kita dapat menikmati fasilitas chapter tag dengan lebih leluasa. Untuk wma, bisa diputar menggunakan perangkat lunak bawaan sistem operasi buatan Microsoft: Windows Media Player.

Untuk dukungan hardware, harus diakui, format mp3 adalah format yang paling luas dukungannya. Kita dapat menjumpai peralatan yang dapat memutar format ini mulai dari harga 200 ribu (dengan mengesampingkan kualitas tentunya), hingga jutaan rupiah. Ogg juga sudah mulai banyak didukung, namun biasanya anda perlu melihat dengan jeli apakah pemutar suara yang akan anda beli sudah mendukung atau belum. Sepanjang sepengetahuan saya, playerpaling murah yang mampu memutar ogg masih relatif lebih mahal, dengan harga 400 ribu keatas. Bandingkan dengan player mp3 merek nggak jelas yang dijual dengan harga mulai dari 200 ribu. Audible bernasib sama dengan ogg. Bahkan lebih jarang lagi. Anda harus lebih teliti lagi jika ingin menemukan dukungan terhadap format ini. Untuk format m4b, player yang paling terkenal tentunya adalah player keluaran apple, ipod (suffle, nano, classic, touch) dan iphone. Siapa sih, yang nggak kenal dengan player ini?!

Awal Petualangan.
Beberapa bulan yang lalu, saya mendapatkan beberapa berkas audiobookberformat m4b. Saat itu tidak menjadi masalah, karena di PC saya terpasang itunes, dan foobar2000 (saya lebih prefer foobar2000 karena jauh lebih ringan dan kualitas suara lebih baik). Saya bisa dengan mudah menikmati audiobooktersebut sembari melakukan aktivitas lain. Kebetulan, bulan lalu saya membeliplayer audio keluaran Sandisk, Sansa Clip dengan kapasitas 2 Giga. Darispesifikasinya, perangkat ini mampu memutar format mp3, wma, wav, dan yang menarik, audible. Dari informasi di salah satu forum audiophile lokal, saya melakukan update firmware untuk menambahkan dukungan terhadap ogg dan FLAC. Sweee~eet....
Sansa CLip ini memiliki submenu audiobook, dengan fitur penyimpanan posisi terakhir, pembacaan chapter dan perubahan kecepatan baca. Dari hasilbrowsing internet, saya mendapat keterangan bahwa format audiobook yang dapat dibaca tidak hanya audible saja, melainkan juga ogg, mp3 dan wma. Untuk dapat dikenali sebagai audiobook, berkas-berkas audiobook-nya harus dimasukkan ke dalam folder audiobook di file system Clip.

Tertarik.
Berhubung Clip saya memiliki fitur audiobook, terbersit keinginan untuk memasukkan beberapa buku suara saya. Namun masalahnya, format buku yang saya miliki adalah m4b, sedangkan Clip tidak memiliki dukungan terhadap format tersebut. Akhirnya saya bertanya ke mesin pencari favorit saya, dan hasilnya: nihil. Oke, ganti kata kunci. Ops, ada satu yang menarik. Saya buka tautannya, dan dihadapkan pada satu situs. Di situs tersebut dituliskan dua cara: yang pertama adalah dengan menggunakan fitur penulisan cd di itunes dan cara kedua adalah dengan menggunakan virtual drive. Cara pertama kurang praktis, karena cara ini mengharuskan kita untuk merubah format m4b ke audiocd dengan menggunakan itunes. Di situ diperingatkan bahwa cara ini membutuhkan banyak cd. Selain itu, penulisan ke cd akan membutuhkan waktu yang lebih lama lagi. Belum lagi proses ripping dari cd ke format yang kita inginkan. Oke, pindah ke cara kedua. Cara ini menggunakan perangkat lunak, yang akan memasang virtual drive di PC. Masih mirip membutuhkan itunes untuk menulis cd, namun cd yang ditulis adalah cd virtual yang disediakan perangkat lunak tadi. Hm, menarik. Saya langsung unduh software-nya, dan saya pasang. Lalu saya coba konversi satu buku. Sayangnya, software-nya merupakan software berbayar, dan versi demo-nya hanya mampu merubah tiga menit pertama tiap-tiap berkas. Saya coba cari software yang serupa tapifreeware, dan hasilnya tidak ada. Frustasi, saya stop dulu pencarian saya.

Mencoba Lagi.
Beberapa hari lalu, keinginan memasukkan audiobook ke Clip kumat lagi(hehehe). Saya iseng convert dari m4b langsung ke ogg. Jadinya satu file yang besar, sedikit lebih besar dari berkas aslinya. Sayangnya kemampuan pembagian chapter-nya hilang. Dan lagi, file tersebut tidak dapat diputar oleh Clip saya karena terlalu besar. Memang sih, bisa dipotong menjadi beberapa bagian, tapi saya maunya berkas dipotong berdasarkan chapter. Dan saya terlalu malas untuk mengedit berkas tersebut secara manual dengan Audacity hehehehe. Akhirnya saya melakukan pencarian di internet lagi. Kali ini dengan kata kunci berbeda: audiobook splitter. Hasilnya beraneka ragam. Dari hasil penelusuran, kesimpulan saya adalah tidak ada software gratis yang mampu merubah format sekaligus memotong berdasarkan chapter secara langsung. Hmm, jadi frustasi. Eits, tiba-tiba mata saya melihat tautan menarik. Langsung saya buka. Tautan tadi mengantar saya ke forum, di situ ada yang menyarankan untuk merubah format secara manual, kemudian menggunakansoftware lain yang dapat memotong berkas yang dihasilkan berdasarkansilence atau jeda. Wah, benar juga ya, kan tiap pindah chapter selalu ada jeda kosong selama kurang lebih 2-3 detik. Oke, harapan baru.

Saya meneruskan pencarian, kali ini mencari software splitter/cutter yang mendukung pemotongan otomatis berdasarkan jeda. Ada satu yang menarik, sayangnya diversi gratisnya fitur ini dikunci. Kembali saya melakukan pencarian. Ada satu tautan menarik yang (lagi-lagi) mengantar saya ke suatu forum. Di situ ada yang berbagi saran sebuah software gratis yang mampu memotong berdasarkan jeda. Tanpa ba-bi-bu langsung saya download. Akhirnya.... Trims Tuhan.... Saat saya hendak menutup browser saya, mata saya tertuju ke salah satu tautan lain, yang menuju ke suatu forum (lagi!!!!). Di post forum tersebut, ada yang merekomendasikan satu software bernamaXRECODE, yang mampu merubah format m4b ke berbagai format DAN memotong file berdasarkan jeda secara OTOMATIS. Dan yang lebih penting, GRATIS! hehehehe.....

Akhirnya, saya menemukan cara yang lebih praktis. Hanya dengan satusoftware, semua kebutuhan saya terpenuhi. Langsung saya download, install, dan jalankan. Tampilannya sederhana, dan loading-nya sangat cepat. Langsung saya klik Open (dukungan format file-nya luar biasa banyak, dari mp3, ogg, flac, avi, flash hingga divx), lalu saya tunjukkan lokasi berkas audiobook saya, kemudian saya pilih output (Destination Format --ada mp3, wma, ogg, ape, flac, wavpack, aac, alac, hingga wav) sebagai OGG, saya klik Settings, saya set parameter sebagai berikut:

Kenapa hanya 96 Kbps MAKS???? Sebab audiobook m4b saya merupakan file aac vbr dengan bitrate maksimal hanya 96 kbps. Buat apa saya setting output kebitrate yang lebih tinggi, toh hasilnya sama saja (mengenai konversi format akan saya bahas di post lain). Lalu saya cari-cari tempat setting auto-splitberdasar jeda. Saya lihat ada pilihan Preprocess dengan pilihan Enable danSettings. Saat saya klik Settings, voila, disinilah pilihan tersebut berada.

Jeda saya setting ke 2 detik minimal, dan Piece must be at least ke 180 seconds long, sebab saya khawatir kalau nanti ada jeda yang agak lama ditengah, akan dibaca sebagai pergantian chapter. Lalu saya klik ok. Tanpa tunggu macam-macam, langsung saya klik Start. Sesaat kemudian muncul jendela peringatan yang isinya peringatan pemotongan berdasarkan jeda belum di dukung untuk format m4b. Olala... Damn!!! Gagal lah rencana saya. Setelah berpikir sebentar, akhirnya saya putuskan untuk ambil rute agak memutar. Saya rubah dulu m4b saya ke mp3, lalu saya rubah lagi ke ogg sekaligus dipotong berdasarkan jeda. Saya sempat coba convert ke wav, tapi ternyata wav juga belum didukung fitur auto-split. Setelah menunggu beberapa lama (sekitar 30 menit --sangat cepat, jika dibandingkan konversi menggunakan PC jadul saya yang P4 single-core dengan RAM 512 Mega. Saya menggunakan Laptop dengan prosesor Pentium Dual Core yang berbasis Core2Duo dengan RAM 1 Giga), jadilah audiobook dalam format mp3. Langsung saya rubah dengan XRECODE ke format ogg dengan fitur auto-split dinyalakan. Setelah mengunggu kurang lebih 45 menit, akhirnya selesai sudah, audiobook saya sudah dalam bentuk ogg dengan file terpotong tiap chapter. Langsung saya masukkan Clip, dan saya nikmati. Huff... nikmat... Hehehehe....